[tidak diperbolehkan dalam pinjaman. Namun apabila ia mengalihkan sebagian dari utang yang menjadi tanggungannya atau mengalihkan atas sebagian dari piutang yang dimilikinya, hal itu dibolehkan dan sisanya tetap sebagaimana adanya untuk pemiliknya.
Syarat ketiga: kerelaan pihak yang mengalihkan, karena hak itu berada di pundaknya; maka ia tidak dapat dipaksa melunasinya melalui pengalihan. Kerelaan pihak yang dituju tidak disyaratkan; demikian pula kerelaan pihak penerima pengalihan tidak disyaratkan apabila ia dialihkan kepada orang yang mampu dan tidak dikenal suka menunda. Bahkan, ia diwajibkan menerima pengalihan tersebut dan menagih haknya kepada pihak yang dituju. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ: "Penundaan (pembayaran) oleh orang kaya adalah kezaliman; apabila salah seorang di antara kalian dialihkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah ia mengikutinya," – riwayat Bukhārī dan Muslim. Dalam lafaz lain: "Barang siapa dialihkan kepada orang yang mampu, hendaklah ia menerima pengalihan itu." Yang dimaksud dengan orang yang mampu adalah orang yang sanggup melunasi dan tidak dikenal suka menunda. Apabila pihak yang dituju ternyata bukan orang yang mampu, maka pihak penerima pengalihan tidak wajib menerima pengalihan tersebut karena hal itu akan merugikannya.
Sehubungan dengan hal ini, nasihat bagi siapa pun yang menanggung hak orang lain dan memiliki kemampuan untuk melunasinya adalah agar segera membersihkan tanggungan mereka dengan menunaikannya kepada pemilik hak atau kepada pihak yang dituju melalui pengalihan, serta jangan menodai reputasi mereka dengan penundaan dan tipu daya. Terlalu sering kita mendengar keluhan para pemilik hak karena keterlambatan pelunasan dan kelalaian para debitur tanpa uzur syar‘i; demikian pula kerap kita dengar orang-orang kaya menunda pembayaran pengalihan yang ditujukan kepada mereka, menyusahkan pihak penerima pengalihan, sampai-sampai pengalihan utang berubah menjadi momok yang menakutkan dan banyak orang enggan melakukannya akibat kezaliman manusia.]