ngan qiyas. Namun hal tersebut telah dibantah oleh al-‘Allāmah Ibnu al-Qayyim; beliau menjelaskan bahwa pengalihan utang justru sejalan dengan qiyas, karena ia termasuk kategori pelunasan hak, bukan transaksi jual beli.
Beliau berkata, “Sekalipun ia berupa jual beli utang dengan utang, syariat tidak melarangnya; bahkan kaidah-kaidah syariat menuntut kebolehannya, sebab ia bermakna memindahkan utang dari tanggungan pihak yang mengalihkan kepada tanggungan pihak yang menjadi tujuan pengalihan.” Tamat kutipan.
Pengalihan utang tidak sah kecuali memenuhi beberapa syarat:
Syarat pertama: utang yang dialihkan harus merupakan utang yang sudah tetap pada tanggungan pihak yang dituju, karena konsekuensinya mewajibkan pihak itu melunasinya. Bila utang tersebut belum pasti maka ia berpotensi gugur, sehingga pengalihan tidak sah atasnya; karenanya tidak sah mengalihkan harga barang yang masih berada dalam masa khiyār, dan pengalihan seorang anak kepada ayahnya pun tidak sah kecuali dengan kerelaan sang ayah.
Syarat kedua: kesesuaian antara dua utang, yakni utang yang menjadi dasar pengalihan dan utang yang dialihkan, meliputi:
– Kesamaan jenis, seperti sama-sama dirham;
– Kesamaan sifat, misalnya mengalihkan dirham cetakan tertentu kepada dirham cetakan yang sama, atau riyal Saudi kepada riyal Saudi yang serupa;
– Kesamaan waktu, artinya sama-sama jatuh tempo atau sama-sama ditangguhkan. Jika salah satu utang sudah jatuh tempo sedangkan yang lain masih ditangguhkan—misalnya satunya jatuh tempo sebulan lagi dan yang lainnya dua bulan lagi—pengalihan tidak sah;
– Kesamaan jumlah; sehingga tidak sah mengalihkan utang seratus riyal untuk menagih sembilan puluh riyal. Pengalihan merupakan akad keringanan layaknya pinjaman tanpa imbalan; andai perbedaan jumlah dibolehkan, niscaya ia keluar dari tujuan keringanannya menuju pencarian tambahan keuntungan, dan hal itu tidak diperbolehkan sebagaimana