[Bab tentang Hukum Pengalihan Utang
Secara bahasa, pengalihan utang (ḥawālah) berasal dari kata “taḥawwul” (berpindah), karena ia memindahkan utang dari satu tanggungan ke tanggungan lain. Karena itu para ahli fikih mendefinisikannya sebagai pemindahan utang dari satu tanggungan ke tanggungan lain.
Keabsahannya ditetapkan oleh Sunnah dan ijma‘. Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian dialihkan (haknya) kepada orang yang mampu, maka hendaklah ia menerima,” dan dalam lafal lain, “Siapa yang dialihkan haknya kepada orang yang mampu, hendaklah ia menerima pengalihan itu.” Sejumlah ulama menukilkan ijma‘ atas keabsahannya.
Pengalihan utang ini mengandung kemudahan bagi manusia, mempermudah jalur transaksi mereka, menumbuhkan sikap toleransi, serta membantu mereka memenuhi kebutuhan, melunasi utang, dan meraih ketenangan.
Sebagian orang menyangka bahwa pengalihan utang tidak sejalan dengan qiyas karena dianggap sebagai jual beli utang dengan utang, sedangkan jual beli seperti itu dilarang. Namun ia tetap diperbolehkan dalam pengalihan utang meskipun tidak sejalan de-]