al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

“Penjamin itu bertanggung.” Dan di antara persoalan penjaminan adalah bahwa boleh menjamin pengenalan terhadap seseorang. Misalnya ada seorang datang hendak berutang kepada orang lain, lalu si pemberi utang berkata, “Aku tidak mengenalmu, maka aku tidak akan memberimu pinjaman.” Lalu orang lain berkata, “Aku menjamin bagimu pengenalannya,” yakni, “Aku akan memberitahumu siapa dia dan di mana dia.” Penjamin itu wajib menghadirkannya bila ia menghilang; tidak cukup hanya menyebutkan nama dan alamatnya. Apabila ia tidak mampu menghadirkannya padahal orang tersebut masih hidup, ia wajib menanggung utangnya, karena dengan jaminan pengenalannya itulah ia mendorong si kreditur menyerahkan hartanya. Seakan-akan ia berkata, “Aku menjamin kehadirannya kapan pun engkau menghendaki,” sehingga hal itu sama saja seperti ia berkata, “Aku menjamin fisiknya.”

"الزعيم غارم". ومن مسائل الكفالة: أنه يجوز ضمان معرفة الشخص، كما لو جاء إنسان ليستدين من إنسان، فقال: أنا لا أعرفك فلا أعطيك. فقال شخص آخر: أنا أضمن لك معرفته؛ أي: أعرفك من هو وأين هو؛ فإنه يلزم بإحضاره إذا غاب، ولا يكفي أن يذكر اسمه ومكانه، فإن عجز عن إحضاره مع حياته؛ ضمن ما عليه؛ لأنه هو الذي دفع الدائن أن يعطيه ماله بتكفله لمعرفته، فكأنه قال: ضمنت لك حضور متى أردت، فصار ذلك كما لو قال: تكفلت لك ببدنه.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie