“Penjamin itu bertanggung.” Dan di antara persoalan penjaminan adalah bahwa boleh menjamin pengenalan terhadap seseorang. Misalnya ada seorang datang hendak berutang kepada orang lain, lalu si pemberi utang berkata, “Aku tidak mengenalmu, maka aku tidak akan memberimu pinjaman.” Lalu orang lain berkata, “Aku menjamin bagimu pengenalannya,” yakni, “Aku akan memberitahumu siapa dia dan di mana dia.” Penjamin itu wajib menghadirkannya bila ia menghilang; tidak cukup hanya menyebutkan nama dan alamatnya. Apabila ia tidak mampu menghadirkannya padahal orang tersebut masih hidup, ia wajib menanggung utangnya, karena dengan jaminan pengenalannya itulah ia mendorong si kreditur menyerahkan hartanya. Seakan-akan ia berkata, “Aku menjamin kehadirannya kapan pun engkau menghendaki,” sehingga hal itu sama saja seperti ia berkata, “Aku menjamin fisiknya.”