[ketidaktahuan adalah bertanya; seharusnya ia cukup bertayammum, lalu membalut lukanya dengan secarik kain dan mengusapnya saja],” diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, serta dinyatakan sahih oleh Ibnu as-Sakan.
Tempat yang diusap dari penutup-penutup tersebut:
– pada sepatu kulit (khuf) dan kaus kaki diusap bagian atasnya;
– pada sorban diusap sebagian besar lingkarannya;
– pada bidai diusap seluruh permukaannya.
Adapun tata cara mengusap dua khuf ialah: ia membasahi jari-jarinya dengan air, lalu meletakkannya di atas jari-jari kakinya dan mengusapkannya ke arah betis; kaki kanan diusap dengan tangan kanan, kaki kiri dengan tangan kiri; ketika mengusap jari-jarinya direnggangkan, dan usapan tidak diulangi.
Semoga Allah menganugerahkan kepada kita semua ilmu yang bermanfaat dan amal saleh.