Termasuk permasalahan penjaminan adalah:
-
Sahnya penjaminan tidak disyaratkan penjamin mengetahui siapa yang dijamin. Seseorang boleh saja berkata, “Siapa pun yang berutang kepadamu, aku penjaminnya.” Tidak disyaratkan pula ia mengenal pemilik hak. Ridha pemilik hak maupun orang yang dijamin bukanlah syarat; karenanya, pengetahuan dan keridhaan keduanya tidak dipersyaratkan.
-
Penjaminan sah baik atas hak yang telah jelas maupun yang belum jelas apabila pada akhirnya akan dapat diketahui. Allah Ta‘ala berfirman: “Dan barang siapa yang membawanya, maka baginya satu beban unta, dan aku menjadi penjaminnya.” Beban unta itu pada awalnya belum diketahui, tetapi akhirnya dapat ditentukan; ayat ini menunjukkan kebolehannya.
-
Sah pula penjaminan atas ‘aḥdah (tanggungan) barang yang dijual—yakni al-darak—yaitu seseorang menjamin harga jual apabila kemudian ternyata barang tersebut milik orang selain penjual.
-
Diperbolehkan menjamin apa pun yang menjadi kewajiban seseorang, seperti menjamin utangnya dan kewajiban sejenis lainnya.