[‘Penjamin menanggung beban.’ (HR. Abu Dāwud dan at-Tirmizi, dinilai hasan). Kata az-zaʿīm berarti penjamin, sedangkan al-gārim bermakna orang yang membayar sesuatu yang telah menjadi kewajibannya; inilah pendapat jumhur.
Sebagian ulama berpendapat bahwa pemilik hak tidak boleh menagih penjamin kecuali bila penagihan kepada pihak yang dijamin tidak memungkinkan; sebab penjaminan hanyalah cabang dan baru ditempuh ketika pokoknya buntu. Penjaminan adalah penguat hak seperti gadai; hak tidak diambil darinya kecuali bila mustahil mengambilnya dari pemberi gadai. Di samping itu, menagih penjamin sementara orang yang dijamin masih ada dan mampu membayar dipandang tidak pantas oleh masyarakat, karena kebiasaan mereka penjamin baru ditagih tatkala orang yang dijamin sulit ditagih atau tidak sanggup melunasi. Inilah makna penjelasan Imam Ibnul-Qayyim; beliau berkata, “Sebagaimana engkau lihat, pendapat ini sangat kuat.”
Di antara ketentuan penjaminan: tanggungan penjamin tidak gugur kecuali setelah tanggungan pihak yang dijamin bebas dari utang, baik karena dihapuskan maupun dilunasi; sebab tanggungan penjamin adalah cabang yang mengikuti tanggungan pihak yang dijamin. Penjaminan merupakan suatu jaminan; apabila pokoknya bebas maka jaminan pun hilang—sebagaimana gadai.
Termasuk ketentuan penjaminan pula: boleh ada lebih dari satu penjamin. Suatu hak boleh dijamin oleh dua orang atau lebih, baik masing-masing menanggung seluruhnya maupun sebagian. Seorang penjamin tidak bebas kecuali bila penjamin lainnya juga bebas, dan mereka semuanya bebas ketika pihak yang dijamin telah bebas.]