Para ulama telah sepakat bahwa penjaminan pada dasarnya boleh.
Maslahat memang menuntutnya; bahkan kadang kebutuhan mendesak mengharuskannya. Ia termasuk bentuk tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, membantu memenuhi kebutuhan seorang muslim, serta meringankan kesusahannya.
Syarat sahnya ialah: penjamin harus cakap bertindak menurut syariat, karena ia menanggung harta; maka tidak sah dilakukan oleh anak kecil atau orang dungu yang berada di bawah pengampuan. Disyaratkan pula kerelaannya; apabila ia dipaksa menjadi penjamin, penjaminan tidak sah, sebab penjaminan adalah sumbangan sukarela untuk memikul suatu hak, sehingga kerelaan dipersyaratkan sebagaimana dalam hibah harta.
Penjaminan adalah akad yang bertujuan memberi manfaat dan bantuan kepada pihak yang dijamin; karena itu tidak boleh dipungut imbalan darinya. Mengambil imbalan atas penjaminan menyerupai pinjaman yang mendatangkan keuntungan. Penjamin wajib melunasi utang pihak yang dijamin saat ditagih; setelah ia membayar kepada pemilik piutang, ia akan menagih kembali kepada pihak yang dijamin dalam bentuk pinjaman. Ini menjadi pinjaman yang mendatangkan manfaat, sehingga harus dihindari. Tujuan penjaminan hendaknya semata-mata untuk tolong-menolong dan memberi keringanan, bukan untuk mengekspolitasi dan memberatkan orang yang membutuhkan.
Penjaminan sah diucapkan dengan lafaz: “ana ḍamīn” (saya penjamin), “ana qabīl”, “ana ḥamīl”, “ana zaʿīm”, atau dengan lafaz: “taḥammaltu daynak” (saya menanggung utangmu), “ḍamintuhu” (saya menjaminnya), “huwa ʿindī” (dia menjadi tanggungan saya), dan setiap ungkapan lain yang memuat makna penjaminan; karena syariat tidak membatasi dengan redaksi tertentu, maka dikembalikan kepada kebiasaan.
Pemilik hak berhak menuntut siapa saja yang ia kehendaki, penjamin maupun orang yang dijamin, karena haknya melekat pada keduanya; maka ia boleh menuntut salah satu dari keduanya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: