[Bab tentang Hukum-hukum Penjaminan
Di antara sarana peneguhan syar‘i atas piutang adalah adh-dhamân (penjaminan). Istilah ini diambil dari kata ḍaman (menyelipkan/menyertakan), karena tanggungan penjamin masuk ke dalam tanggungan orang yang dijamin. Ada yang mengatakan ia berasal dari at-tadhammun (menyertakan), sebab tanggungan penjamin memuat hak yang dijamin. Ada pula yang mengatakan ia berasal dari adh-ḍamm (menggabungkan), yakni bergabungnya tanggungan penjamin dengan tanggungan orang yang dijamin dalam memikul kewajiban, sehingga hak tersebut tetap melekat pada keduanya sekaligus.
Secara syar‘i, dhomân berarti mengambil alih kewajiban yang telah melekat pada orang lain—sementara kewajiban itu tetap berada pada pihak yang dijamin—atau mengambil alih kewajiban yang mungkin akan muncul; misalnya seseorang berkata, “Apa pun yang engkau berikan kepada Fulan, menjadi tanggungan saya.”
Penjaminan dibolehkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma‘.
Allah Ta‘ala berfirman: “Dan bagi siapa yang dapat membawanya ada muatan seekor unta, dan aku menjadi penjaminnya.” (artinya: penanggung).
Imam at-Tirmidzi meriwayatkan secara marfū‘: “Az-za‘îm gārim,” yakni penjamin adalah penanggung.]