al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

pemiliknya. Apabila pemilik mengizinkan penerima gadai untuk menanggung biaya pemeliharaannya dan, sebagai imbalan, memanfaatkannya, maka hal itu dibolehkan karena termasuk bentuk tukar-menukar.

Bagian kedua: barang gadaian yang tidak membutuhkan biaya pemeliharaan, seperti rumah, barang-barang, dan sejenisnya. Jenis ini juga tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima gadai kecuali dengan izin pemberi gadai. Namun apabila gadai itu menjadi jaminan bagi utang berupa pinjaman, maka penerima gadai sama sekali tidak boleh memanfaatkannya, sebagaimana telah dijelaskan, agar pinjaman tersebut tidak mendatangkan keuntungan dan berubah menjadi riba.

مالكه، فإذا أذن له مالكه أن ينفق عليه وينتفع به في مقابلة ذلك؛ جاز؛ لأنه نوع معاوضة. والقسم الثاني: ما لا يحتاج إلى مؤنة؛ كالدار والمتاع ونحوه، وهذا النوع لا يجوز للمرتهن أن ينتفع به؛ إلا بإذن الراهن أيضا؛ إلا إن كان الرهن بدين قرض؛ فلا يجوز للمرض أن ينتفع به كما سبق؛ لئلا يكون قرضا جر نفعا، فيكون من الربا".

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie