al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

Di antara hukum-hukum gadai, apabila barang gadaian berupa hewan yang membutuhkan biaya pemeliharaan dan hewan itu berada dalam genggaman penerima gadai, syariat yang bijak memberikan keringanan kepadanya untuk menungganginya dengan menanggung biayanya bila hewan itu memang layak ditunggangi, serta memerah susunya dan menanggung biayanya bila ia layak diperah. Nabi ﷺ bersabda, “Punggung hewan ditunggangi dengan biaya pemeliharaannya apabila digadaikan, dan susu yang mengalir diminum dengan biaya pemeliharaannya apabila digadaikan, dan orang yang menunggangi serta meminum susu itulah yang menanggung biayanya.” (HR. Bukhari). Artinya, orang yang menunggangi hewan atau meminum susunya wajib menanggung biaya pemeliharaannya sebagai imbalan atas manfaat yang ia peroleh, sedangkan manfaat yang melebihi biaya tersebut tetap milik pemiliknya.

Imam Ibnu al-Qayyim ﵀ berkata, “Hadis ini, bersama kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip syariat, menunjukkan bahwa hewan yang digadaikan itu terhormat pada dirinya sendiri karena hak Allah Ta‘ala; pemilik memiliki hak kepemilikan atasnya, sementara penerima gadai memiliki hak jaminan. Jika hewan itu berada di tangannya lalu tidak diperah, manfaatnya akan hilang sia-sia. Maka tuntutan keadilan, qiyas, serta kemaslahatan pemberi gadai, penerima gadai, dan hewan itu sendiri ialah agar penerima gadai memanfaatkan hak menunggang dan memerah, kemudian mengganti keduanya dengan biaya pemeliharaan. Dengan demikian, ketika penerima gadai mengambil manfaat lalu menggantinya dengan biaya, tercapailah dua kemaslahatan dan dua hak sekaligus.”

Sebagian ahli fikih ﵏ berkata:
“Gadai itu terbagi dua: yang membutuhkan biaya pemeliharaan dan yang tidak membutuhkan biaya.
Yang membutuhkan biaya pemeliharaan terbagi dua: hewan yang ditunggangi dan hewan yang diperah; hukumnya telah disebutkan.
Adapun yang tidak ditunggangi dan tidak diperah, seperti budak laki-laki maupun perempuan, maka jenis ini tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima gadai kecuali dengan izin

ومن أحكام الرهن أنه إذا كان حيوانا يحتاج إلى نفقة، وكان في قبضة المرتهن؛ فإن الشارع الحكيم رخص له أن يركبه وينفق عليه إن كان يصلح للركوب، ويحلبه وينفق عليه إن كان يصلح للحلب، قال النبي ﷺ: "الظهر يركب بنفقته إذا كان مرهونا، ولبن الدر يشرب بنفقته إذا كان مرهونا، وعلى الذي يركب ويشرب النفقة"، رواه البخاري؛ أي: ويحب على الذي يركب الظهر ويشرب اللبن النفقة في مقابلة انتفاعه، وما زاد عما يقابل النفقة من المنفعتين يكون لمالكه. قال الإمام ابن القيم ﵀: "دل الحديث وقواعد الشريعة وأصولها على أن الحيوان المرهون محترم في نفسه لحق الله تعالى، وللمالك فيه حق الملك، وللمرتهن حق الوثيقة، فإذا كان بيده، فلم يحلبه؛ ذهب نفعه باطلاً، فكان مقتضى العدل والقياس ومصلحة الراهن والمرتهن والحيوان أن يستوفي المرتهن منفعة الركوب والحلب ويعوض عنهما بالنفقة، فإذا استوفى المرتهن منفعته، وعوض عنها نفقة، كان في هذا جمع بين المصلحتين وبين الحقين" انتهى. قال بعض الفقهاء ﵏: "الرهن قسمان: ما يحتاج إلى مؤنة، وما لا يحتاج إلى مؤنة. وما يحتاج إلى مؤنة نوعان: حيوان مركوب ومحلوب؛ تقدم حكمه. ما ليس بمركوب ولا محلوب؛ كالعبد والأمة؛ فهذا النوع لا يجوز للمرتهن أن ينتفع به إلا بإذن

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie