Dan Allah telah memerintahkan agar utang diteguhkan dengan tulisan; Allah Ta‘ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kalian berutang-piutang sampai waktu yang ditentukan, maka tulislah…,” hingga firman-Nya: “…dan jika kalian dalam perjalanan lalu tidak menemukan penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.”
Ini termasuk rahmat Allah kepada hamba-Nya, karena Dia membimbing mereka kepada apa yang bermanfaat bagi mereka.
Syarat sahnya gadai ialah diketahui ukuran, jenis, dan sifat barang, serta orang yang menggadaikan harus cakap bertindak, memiliki barang yang digadaikan atau mendapat izin atasnya.
Seseorang diperbolehkan menggadaikan hartanya sendiri untuk menjamin utang orang lain.
Barang yang digadaikan haruslah sesuatu yang sah untuk diperjualbelikan, agar pelunasan dapat diambil darinya.
Persyaratan gadai boleh dicantumkan di inti akad maupun setelah akad, berdasarkan firman Allah: “Dan jika kalian dalam perjalanan lalu tidak menemukan penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang,” yang dijadikan Allah sebagai pengganti tulisan, sedangkan penulisan baru dilakukan setelah hak itu wajib.
Akad gadai mengikat hanya dari sisi orang yang menggadaikan, karena kemaslahatannya bagi pihak lain; sedangkan bagi penerima gadai tidak mengikat—ia berhak membatalkannya—karena kemaslahatannya hanya untuk dirinya.
Seseorang juga boleh menggadaikan bagiannya dari suatu barang yang dimilikinya bersama orang lain, karena bagiannya itu boleh dijual ketika utang jatuh tempo dan hasilnya digunakan untuk melunasi utang.