[Bab tentang Hukum-hukum Gadai
Secara bahasa, gadai bermakna tetap dan terus-menerus; orang Arab berkata: مَاءٌ رَاهِنٌ—air yang tenang. Secara syar‘i, gadai adalah penetapan utang dengan suatu barang yang dapat dilunasi darinya atau dari hasil penjualannya; yakni menjadikan sebuah benda bernilai sebagai jaminan atas utang.
Gadai dibolehkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijmak. Allah Ta‘ala berfirman, “Dan jika kamu dalam perjalanan lalu tidak menemukan juru tulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.”
Nabi ﷺ wafat sementara baju besinya masih tergadai. Para ulama sepakat bolehnya akad gadai ketika safar, dan jumhur (mayoritas) juga membolehkannya saat mukim.
Hikmah disyariatkannya akad ini ialah menjaga harta dan menghindarkannya dari kerugian atau hilang.]