[belakang; karena telah terbukti dari Nabi ﷺ adanya pengusapan atas sorban melalui beberapa hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah imam, dan ‘Umar berkata, “Barangsiapa tidak disucikan oleh usapan atas sorban, semoga Allah tidak menyucikannya.”
Hanya dibolehkan mengusap sepatu kulit dan sorban ketika bersuci dari hadas kecil; adapun hadas besar, maka tidak boleh mengusap apa pun darinya, melainkan wajib membasuh bagian yang berada di bawahnya.
Boleh pula mengusap bidai—yaitu potongan kayu dan semisalnya yang diikat pada tulang yang patah—serta perban yang dipasang pada luka, juga plester yang ditempel pada borok. Semuanya boleh diusap dengan syarat hanya sebatas keperluan: menutupi patah tulang atau luka dan bagian sekitarnya yang memang harus ditutup agar fungsinya terpenuhi. Jika melebihi batas keperluan, maka wajib menanggalkan kelebihan itu.
Mengusap bidai dan semisalnya diperbolehkan baik dalam hadas kecil maupun hadas besar, dan tidak ada batas waktu tertentu; pengusapan dilakukan sampai bidai dilepas atau bagian di bawahnya sembuh. Hal ini karena pengusapan tersebut bersifat darurat, maka diukur sesuai kadar darurat.
Dalil bolehnya mengusap bidai adalah hadis Jabir ﵁: “Kami keluar dalam suatu perjalanan, lalu seorang dari kami terkena batu hingga kepalanya terluka. Setelah itu ia mimpi basah. Ia bertanya kepada para sahabatnya, ‘Apakah kalian mendapatkan keringanan bagiku untuk bertayammum?’ Mereka menjawab, ‘Kami tidak melihat adanya keringanan bagimu sementara engkau mampu menggunakan air.’ Maka ia pun mandi, lalu meninggal. Ketika kami tiba di hadapan Rasulullah ﷺ, kami menceritakan hal itu, maka beliau bersabda, ‘Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membinasakan mereka! Mengapa mereka tidak bertanya ketika tidak mengetahui? Sesungguhnya obat…’]