al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

Sebagian orang bersikap enteng terhadap hak-hak pada umumnya, dan khususnya dalam hal utang-piutang. Sikap tercela ini menyebabkan banyak orang enggan memberikan pinjaman serta memberi kelapangan kepada yang memerlukan, hingga si membutuhkan terpaksa mendatangi bank-bank riba dan bertransaksi dengan sesuatu yang telah Allah haramkan, karena ia tidak menemukan siapa pun yang mau meminjamkannya pinjaman yang baik. Akibatnya, tradisi saling berbuat baik pun hilang di tengah-tengah masyarakat.

وبعض الناس يتساهل في الحقوق عامة، وفي شأن الديون خاصة، وهذه خصلة ذميمة، جعلت كثيرًا من الناس يحجمون عن بذل القروض والتوسعة على المحتاجين، مما قد يلجئ المحتاج إلى الذهاب إلى بنوك الربا والتعامل معها بما حرم الله؛ لأنه لا يجد من يقرضه قرضا حسنا، حتى ضاع المعروف بين الناس.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie