dengan tambahan sekian-sekian, atau engkau mempersilakan aku menempati rumahmu atau tokomu, atau menghadiahkan kepadaku ini dan itu; atau meskipun tidak ada syarat yang terucap namun ada niat untuk memperoleh tambahan tersebut dan menantikannya—maka itulah yang dilarang dan diharamkan.
Adapun bila peminjam sendiri yang menyerahkan tambahan itu atas inisiatifnya, terdorong oleh keinginannya sendiri, tanpa persyaratan apa pun dari pemberi pinjaman ataupun harapan serta maksud darinya, maka tidak mengapa mengambil tambahan tersebut; karena hal itu termasuk pelunasan utang dengan cara yang baik. Nabi ﷺ pernah meminjam seekor unta muda lalu mengembalikan yang lebih baik darinya, seraya bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang.” Ini termasuk akhlak mulia yang terpuji menurut adat maupun syariat, dan tidak termasuk kategori pinjaman yang mendatangkan manfaat, sebab syarat itu tidak datang dari pemberi pinjaman dan tidak ada kesepakatan tersembunyi; melainkan semata-mata sedekah dari pihak peminjam.
Demikian pula jika peminjam memberikan kepada pemberi pinjaman suatu manfaat yang memang biasa terjadi di antara keduanya sebelum adanya pinjaman—yaitu sudah menjadi kebiasaan peminjam untuk memberikan manfaat tersebut dan motivasinya bukanlah pinjaman—maka tidak mengapa menerimanya, karena sebab yang dikhawatirkan tidak ada.
Selanjutnya, peminjam wajib memperhatikan pelunasan utangnya dan mengembalikannya kepada pemiliknya tanpa menunda-nunda ketika ia mampu membayar, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Tidak ada balasan kebaikan selain kebaikan pula.”