al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

Dan dalam hadis disebutkan, “Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat, maka itu riba.” Dalam hadis lain yang dinukil dari Anas dan disandarkan kepada Nabi ﷺ disebutkan, “Apabila salah seorang di antara kalian memberikan pinjaman, lalu orang yang berutang menghadiahkan sesuatu kepadanya atau membawanya menunggangi hewannya, maka janganlah ia menungganginya dan jangan pula menerimanya, kecuali bila hal semacam itu sudah biasa terjadi di antara keduanya sebelum pinjaman itu.” Riwayat ini dicatat oleh Ibnu Mājah dan memiliki banyak penguat.

Diriwayatkan pula dari ʿAbdullāh bin Salām r.a. bahwa ia berkata, “Apabila engkau mempunyai piutang pada seseorang, lalu ia menghadiahkan kepadamu seikat jerami, maka janganlah engkau menerimanya, karena itu riba.” Perkataan ini dihukumi sebagai sabda Nabi.

Karena itu, tidak halal bagi pemberi pinjaman menerima hadiah atau manfaat apa pun dari peminjam bila hal itu terjadi karena adanya pinjaman, baik berdasarkan larangan yang jelas maupun karena hakikat pinjaman adalah akad kebaikan untuk menolong orang yang membutuhkan serta sarana mendekatkan diri kepada Allah. Bila di dalamnya disyaratkan tambahan, atau pemberi pinjaman sengaja menginginkannya dan menantikannya, maka pinjaman tersebut telah keluar dari tujuan aslinya—yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan memenuhi kebutuhan peminjam—menjadi upaya meraup keuntungan dari orang yang berutang; sehingga ia tidak lagi bernama pinjaman.

Seorang muslim wajib memperhatikan hal ini, berhati-hati darinya, dan memurnikan niatnya, baik dalam memberi pinjaman maupun dalam amal saleh lainnya. Sebab tujuan pinjaman bukanlah pertumbuhan harta secara lahiriah, melainkan pertumbuhan maknawi: mendekatkan diri kepada Allah dengan memenuhi kebutuhan orang yang kekurangan, kemudian mengambil kembali modal pokoknya. Jika inilah tujuannya, niscaya Allah menurunkan keberkahan dan pertumbuhan yang baik pada harta itu.

Perlu diketahui bahwa tambahan yang terlarang diambil dalam pinjaman adalah tambahan yang dipersyaratkan; misalnya seseorang berkata, “Aku meminjamkanmu sekian dengan syarat engkau mengembalikan kepadaku harta itu…"

وفي الحديث: "كل قرض جر نفعا؛ فهو ربا"، وفي الحديث عن أنس مرفوعا: "إذا أقرض أحدكم قرضا، فأهدى إليه، أو حمله على الدابة؛ فلا يركبها، ولا يقبله؛ إلا أن يكون جرى بينه وبينه قبل ذلك"، رواه ابن ماجه، وله شواهد كثيرة، وقد ثبت عن عبد الله بن سلام ﵁؛ أنه قال: "إذا كان لك على رجل حق، فأهدى إليك حمل تبن؛ فلا تأخذه؛ فإنه ربا"، وهذا له حكم الرفع؛ فلا يجوز لمقرض قبول هدية ولا غيرها من المنافع من المقترض إذا كان هذا بسبب القرض؛ للنهي عن ذلك، ولأن القرض إنما هو عقد إرفاق بالمحتاج، وقربة إلى الله؛ فإذا شرط فيه الزيادة أو تحراها وقصدها وتطلع إليها؛ فقد أخرج القرض عن موضوعه الذي هو التقرب إلى الله بدفع حاجة المقترض إلى الربح من المقترض؛ فلا يصير قرضا. فيجب على المسلم أن ينتبه لذلك ويحذر منه ويخلص النية في القرض وفي غيره من الأعمال الصالحة؛ فإن القرض ليس القصد منه النماء الحسي، وإنما القصد منه النماء المعنوي، وهو التقرب إلى الله؛ بدفع حاجة المحتاج، واسترجاع رأس المال، فإذا كان هذا هو القصد في القرض؛ فإن الله ينزل في المال البركة والنماء الطيب. هذا؛ وينبغي أن يُعلم أن الزيادة الممنوع أخذها في القرض هي الزيادة المشترطة؛ كأن يقول: أقرضك كذا وكذا بشرط أن ترد علي المال

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie