Dan dalam hadis disebutkan, “Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat, maka itu riba.” Dalam hadis lain yang dinukil dari Anas dan disandarkan kepada Nabi ﷺ disebutkan, “Apabila salah seorang di antara kalian memberikan pinjaman, lalu orang yang berutang menghadiahkan sesuatu kepadanya atau membawanya menunggangi hewannya, maka janganlah ia menungganginya dan jangan pula menerimanya, kecuali bila hal semacam itu sudah biasa terjadi di antara keduanya sebelum pinjaman itu.” Riwayat ini dicatat oleh Ibnu Mājah dan memiliki banyak penguat.
Diriwayatkan pula dari ʿAbdullāh bin Salām r.a. bahwa ia berkata, “Apabila engkau mempunyai piutang pada seseorang, lalu ia menghadiahkan kepadamu seikat jerami, maka janganlah engkau menerimanya, karena itu riba.” Perkataan ini dihukumi sebagai sabda Nabi.
Karena itu, tidak halal bagi pemberi pinjaman menerima hadiah atau manfaat apa pun dari peminjam bila hal itu terjadi karena adanya pinjaman, baik berdasarkan larangan yang jelas maupun karena hakikat pinjaman adalah akad kebaikan untuk menolong orang yang membutuhkan serta sarana mendekatkan diri kepada Allah. Bila di dalamnya disyaratkan tambahan, atau pemberi pinjaman sengaja menginginkannya dan menantikannya, maka pinjaman tersebut telah keluar dari tujuan aslinya—yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan memenuhi kebutuhan peminjam—menjadi upaya meraup keuntungan dari orang yang berutang; sehingga ia tidak lagi bernama pinjaman.
Seorang muslim wajib memperhatikan hal ini, berhati-hati darinya, dan memurnikan niatnya, baik dalam memberi pinjaman maupun dalam amal saleh lainnya. Sebab tujuan pinjaman bukanlah pertumbuhan harta secara lahiriah, melainkan pertumbuhan maknawi: mendekatkan diri kepada Allah dengan memenuhi kebutuhan orang yang kekurangan, kemudian mengambil kembali modal pokoknya. Jika inilah tujuannya, niscaya Allah menurunkan keberkahan dan pertumbuhan yang baik pada harta itu.
Perlu diketahui bahwa tambahan yang terlarang diambil dalam pinjaman adalah tambahan yang dipersyaratkan; misalnya seseorang berkata, “Aku meminjamkanmu sekian dengan syarat engkau mengembalikan kepadaku harta itu…"