Maka, pinjaman adalah perbuatan kebaikan; di dalamnya terdapat pelonggaran kesempitan seorang muslim dan pemenuhan kebutuhannya. Meminjam pun tidak termasuk meminta-minta yang tercela; karena Nabi ﷺ sendiri pernah meminjam. Syarat sahnya pinjaman adalah pemberi pinjaman harus orang yang secara syar‘i sah untuk berderma; maka wali anak yatim, misalnya, tidak boleh meminjamkan harta anak yatim. Demikian pula, harus diketahui jumlah harta yang diberikan sebagai pinjaman dan sifatnya, agar peminjam dapat mengembalikan gantinya kepada pemiliknya. Pinjaman itu menjadi utang yang melekat di tanggungan peminjam; ia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya ketika sudah mampu, tanpa menunda. Diharamkan bagi pemberi pinjaman mensyaratkan tambahan atas pinjaman, karena para ulama telah sepakat bahwa apabila ia mensyaratkan tambahan lalu mengambilnya, maka itu adalah riba. Apa yang dilakukan bank-bank dewasa ini berupa pemberian pinjaman berbunga adalah riba terang-terangan, baik dinamai pinjaman konsumtif maupun produktif. Maka tidak halal bagi pemberi pinjaman—baik bank, perorangan, maupun perusahaan—mengambil tambahan yang disyaratkan dalam pinjaman, dengan sebutan apa pun; apakah tambahan itu disebut laba, bunga, hadiah, hak tinggal di rumah, atau hak menaiki mobil, selama tambahan, hadiah, atau manfaat tersebut muncul melalui persyaratan,