[Bagian
Bab tentang Hukum-hukum Pinjaman (Qardh)
Secara bahasa, qardh berarti “memotong”, karena pemberi pinjaman memotong sebagian hartanya untuk diberikan kepada peminjam.
Adapun secara syar‘i, qardh adalah memberikan harta kepada seseorang untuk dimanfaatkan, lalu ia mengembalikan gantinya.
Ia termasuk bentuk kebaikan dan tolong-menolong, dan Nabi ﷺ menamakannya maniḥah, karena peminjam memperoleh manfaat darinya kemudian mengembalikannya kepada pemberi pinjaman.
Memberi pinjaman disunnahkan dan berpahala besar. Nabi ﷺ bersabda, “Tidaklah seorang muslim meminjamkan kepada muslim lain suatu pinjaman sebanyak dua kali, melainkan baginya pahala sedekah sekali.” (HR. Ibnu Mājah).
Dikatakan pula bahwa pinjaman lebih utama daripada sedekah, karena tidak ada yang meminjam kecuali orang yang membutuhkan. Dalam hadis sahih disebutkan, “Siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang muslim di dunia, Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada Hari Kiamat.”]