barang tersebut diterima; karena Nabi ﷺ melarang menjual makanan sebelum menerimanya, dan hawalah atas barang salam pun tidak sah, sebab hawalah hanya berlaku pada utang yang sudah pasti, sedangkan akad salam masih dapat dibatalkan.
Di antara ketentuan salam juga: apabila barang yang disal amkan tidak tersedia pada waktu jatuh tempo—misalnya seseorang melakukan salam atas buah, tetapi pohon itu pada tahun tersebut tidak berbuah—maka pemberi uang salam mempunyai dua pilihan: bersabar hingga barang salam tersedia lalu menuntut penyerahannya, atau membatalkan akad dan menuntut kembali pokok uangnya; karena bila akad gugur, harga wajib dikembalikan. Jika harga itu sudah hilang, maka harus diganti dengan yang sepadan. Allah Mahatahu.
Dibolehkannya transaksi ini merupakan wujud kemudahan dan kelapangan syariat Islam; di dalamnya terdapat kemudahan bagi manusia dan realisasi kemaslahatan mereka, tanpa mengandung riba atau larangan lainnya. Maka segala puji bagi Allah atas kemudahan-Nya.