Maka ayat mulia dan hadis yang suci menunjukkan bahwa dalam akad salam disyaratkan penundaan penyerahan, dan batas waktunya harus ditentukan secara jelas serta diketahui kedua belah pihak.
Syarat kelima: barang yang menjadi objek salam umumnya tersedia pada saat jatuh tempo agar dapat diserahkan tepat waktu; jika barang tersebut biasanya tidak ada pada saat tersebut, maka salam tidak sah, seperti salam atas kurma basah dan anggur hingga musim dingin.
Syarat keenam: harga harus diterima tunai, lengkap, dan jelas ukurannya di majelis akad, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa melakukan salam atas sesuatu, maka hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas…,” maksudnya: hendaklah ia menyerahkannya.
Imam asy-Syafi‘i berkata: “Istilah salam baru berlaku apabila ia menyerahkan uang salam sebelum berpisah dari pihak yang diajak salam; sebab apabila harga belum diterima di majelis, maka transaksi itu menjadi jual beli utang dengan utang, dan hal ini tidak boleh.”
Syarat ketujuh: barang salam tidak boleh bersifat tertentu, melainkan berupa utang dalam tanggungan; karena itu tidak sah salam atas rumah atau pohon tertentu, sebab barang tertentu bisa rusak sebelum penyerahan sehingga tujuan akad hilang. Pelunasan dan penyerahan barang salam dilakukan di tempat akad bila tempat itu layak; jika tidak, misalnya akad dilakukan di padang pasir atau di laut, maka tempat penyerahan harus disebutkan. Jika kedua pihak sepakat tentang tempat penyerahan, hal itu diperbolehkan; namun bila mereka berselisih, maka kembali ke tempat akad selama masih layak, sebagaimana telah dijelaskan.
Di antara ketentuan salam ialah bahwa tidak boleh menjual barang yang menjadi objek salam sebelum