bahwa hadis tersebut membolehkan akad salam dengan syarat-syarat itu.
Ibnu al-Mundzir dan para ulama lain juga menukil ijma‘ tentang kebolehannya.
Manusia memang membutuhkannya, karena satu pihak diuntungkan dengan pembayaran harga lebih awal, sementara pihak lain diuntungkan dengan harga yang lebih murah.
Untuk sahnya akad salam, ada syarat-syarat khusus selain syarat jual beli biasa:
Syarat pertama: sifat barang yang disalamin harus terukur jelas; sebab barang yang sifat-sifatnya sukar dikontrol sangat beragam, sehingga menimbulkan sengketa antar pihak. Karena itu salam tidak sah pada barang yang sifatnya beragam, seperti sayur-mayur, kulit, aneka peralatan, dan batu mulia.
Syarat kedua: menyebutkan jenis dan varietas barang salam. Jenis, misalnya gandum; varietas, misalnya gandum salmūnī, salah satu jenis gandum.
Syarat ketiga: menyebutkan kuantitas barang salam dengan takaran, timbangan, atau ukuran panjang, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa melakukan salam pada sesuatu, hendaklah ia melakukan salam dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan tempo yang jelas” (muttafaq ‘alaih); karena jika kuantitasnya tidak diketahui, penyerahan menjadi mustahil.
Syarat keempat: menyebutkan batas waktu yang jelas, sebagaimana sabda beliau ﷺ: “…sampai tempo yang jelas”, dan firman-Nya: “Apabila kalian berutang sampai waktu yang telah ditentukan, maka tulislah.”