[Bab tentang hukum salam
As-salam (atau as-salaf) adalah pembayaran harga di muka dan penyerahan barang belakangan. Para ahli fikih mendefinisikannya sebagai akad atas sesuatu yang dideskripsikan dalam tanggungan, dengan tempo tertentu, sementara harga dibayarkan tunai di majelis akad.
Transaksi semacam ini dibolehkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma‘.
Allah Ta‘ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kalian berutang sampai waktu yang telah ditentukan, maka tulislah.”
Ibnu ‘Abbas berkata, “Aku bersaksi bahwa salam yang dijamin sampai tempo tertentu telah dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya dan Dia mengizinkannya,” lalu beliau membaca ayat tersebut.
Ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, sementara penduduknya biasa melakukan salam atas buah-buahan untuk satu, dua, bahkan tiga tahun, beliau bersabda: “Barang siapa melakukan salam dalam sesuatu”—dalam riwayat lain, “dalam buah”—“hendaklah ia melakukan salam dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan tempo yang jelas.” Hadis muttafaq ‘alaih. Maka hal ini menunjukkan]