Bab tentang apa saja yang mengikuti barang yang dijual dan apa yang tidak mengikutinya.
Ada beberapa hal yang otomatis menjadi pengikut barang yang dijual sehingga berpindah kepada pembeli selama penjual tidak mengecualikannya. Di antaranya:
Apabila seseorang menjual seorang budak atau seekor hewan tunggangan, maka yang mengikuti barang yang dijual adalah pakaian keseharian yang dipakai budak tersebut serta tali kekang, tali penuntun, dan tapal kuda yang melekat pada hewan itu. Semua yang disebutkan tadi otomatis termasuk dalam jual beli mutlak karena kebiasaan berlaku demikian. Adapun apa yang menurut kebiasaan tidak dianggap sebagai pengikut barang dan bukan merupakan kebutuhan barang—seperti harta milik budak itu sendiri dan pakaian hiasan yang dikenakannya—maka hal itu tidak ikut terjual. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa menjual seorang budak yang mempunyai harta, maka hartanya tetap milik penjual, kecuali bila pembeli mensyaratkannya,” riwayat Muslim. Hadis ini menunjukkan bahwa harta budak tidak otomatis ikut terjual ketika budak itu dijual, karena objek jual belinya hanyalah si budak, sedangkan harta tersebut berada di luar dirinya; keadaannya sama seperti bila seseorang memiliki dua budak lalu menjual salah satunya. Lagipula, budak dan semua yang dimilikinya adalah milik tuannya; sehingga ketika tuannya menjual budak itu, hartanya tetap tinggal.
Apabila pembeli mensyaratkan agar harta yang ada pada budak tersebut dimasukkan ke dalam akad, maka harta itu ikut terjual, sesuai sabda Nabi ﷺ: “kecuali bila pembeli mensyaratkannya.”