16
- Disyaratkan bahwa sepatu kulit (khuf) dan yang sejenisnya merupakan barang yang boleh dipakai. Jika sepatu itu hasil ghasab (rampasan) atau, bagi laki-laki, terbuat dari sutra, maka tidak boleh diusap, karena sesuatu yang haram tidak bisa dijadikan dasar untuk mendapatkan rukhsah (keringanan).
- Disyaratkan pula bahwa sepatu kulit dan yang semisalnya menutupi kaki. Karena itu tidak sah mengusapnya bila tidak menutupi bagian yang wajib dibasuh—misalnya berada di bawah mata kaki—atau menutupi mata kaki tetapi tidak benar-benar menutupi kaki karena tipis atau tembus pandang, seperti kaus kaki yang tidak tebal. Semua itu tidak boleh diusap karena tidak menutup kaki.
Diperbolehkan mengusap apa pun yang berkedudukan sama dengan sepatu kulit; maka sah mengusap kaus kaki tebal yang menutupi kaki, baik terbuat dari wol maupun bahan lainnya. Sebab Nabi ﷺ pernah mengusap kedua kaus kaki dan kedua sandal beliau; hadis ini diriwayatkan oleh Aḥmad dan lainnya, dan dinilai sahih oleh at-Tirmiżī. Pengusapan pada kaus kaki itu berlangsung hingga batas waktu yang ditetapkan, tanpa terpengaruh oleh alas kaki lain—sepatu kulit, sandal, dan semisalnya—yang dipakai di atasnya. Melepas dan memakainya kembali berkali-kali pun tidak berpengaruh selama ia telah memulai mengusap kaus kaki tersebut.
Diperbolehkan pula mengusap sorban dengan dua syarat:
Pertama, sorban itu menutupi bagian kepala yang kebiasaannya tidak dibuka.
Kedua, sorban itu diikat dengan lilitan di bawah dagu (muḥannak)—yaitu dililitkan di bawah dagu satu kali atau lebih—atau memiliki bagian yang terjulai (żuʾābah), yaitu sorban yang ujungnya dibiarkan terurai dari
٢ ويشترط أن يكون الخف ونحوه مباحا، فإن كان مغصوبا أو حريراً بالنسبة للرجل؛ لم يجز المسح عليه؛ لأن المحرم لا تستباح به الرخصة.
٣ ويشترط أن يكون الخف ونحوه ساتراً للرجل؛ فلا يمسح عليه إذا لم يكن ضافيا مغطيا لما يجب غسله؛ بأن كان نازلاً عن الكعب أو كان ضافيا لكنه لا يستر الرجل؛ لصفائه أو خفته؛ كجورب غير صفيق؛ فلا يمسح على ذلك كله؛ لعدم ستره.
ويمسح على ما تقوم مقام الخفين؛ فيجوز المسح على الجورب الصفيق الذي يستر الرجل من صوف أو غيره؛ لأن النبي ﷺ مسح على الجوربين والنعلين، رواه أحمد وغيره وصححه الترمذي، ويستمر المسح عليه إلى تمام المدة؛ دون ما يلبس فوقه من خف أو نعل ونحوه، ولا تأثير لتكرار خلعه ولبسه إذا كان قد بدأ المسح على الجورب.
ويجوز المسح على العمامة بشرطين:
أحدهما: تكون ساترة لما لم تجر العادة بكشفه من الرأس.
الشرط الثاني: أن تكون العمامة محنكة، وهي التي يدار منها تحت الحنك دور فاكثر، أو تكون ذات ذؤابة، وهي التي يرخى طرفها من