[Baik penjualan itu dilakukan sebelum tampak tanda masaknya buah maupun sesudahnya, ketentuan penghapusan tanggungan tetap berlaku karena keumuman hadis tersebut, dan juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Dengan apa engkau mengambil harta saudaramu tanpa hak?”
Apabila kerusakan yang terjadi sedikit dan sulit diukur, maka kerugian itu ditanggung pembeli dan tidak menjadi tanggung jawab penjual, karena hal seperti itu sudah lazim, tidak disebut bencana, dan memang sukar dihindari; misalnya dimakan burung, berjatuhan ke tanah, dan semisalnya. Sebagian ulama membatasinya pada kerusakan kurang dari sepertiga, tetapi pendapat yang lebih kuat menyatakan tidak ada batasan semacam itu; semuanya dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf), sebab penetapan kadar membutuhkan dasar yang jelas.
Para ulama menerangkan alasan mengapa penjual bertanggung jawab atas kerugian akibat bencana pada buah: serah terima buah yang masih di atas pohon hanya dengan cara dibiarkan (tanpa dipanen) belum merupakan serah terima yang sempurna, sehingga hukumnya seakan-akan buah itu belum berpindah tangan.
Demikianlah ketentuan jika buah rusak karena bencana dari langit. Adapun bila kerusakan terjadi karena perbuatan manusia, misalnya kebakaran, maka pembeli diberi pilihan: membatalkan akad dan menuntut kembali harga yang telah dibayar—lalu penjual menuntut ganti rugi kepada pelaku—atau melanjutkan akad dan menuntut pelaku untuk mengganti apa yang ia rusakkan.
Tanda munculnya kematangan (būdū aṣ-ṣalāḥ) pada pohon selain kurma—yakni tanda yang dijadikan Nabi ﷺ sebagai syarat bolehnya menjual buah—berbeda-beda menurut jenis pohonnya. Tanda kematangan pada buah anggur ialah ketika buahnya telah masak manis, berdasarkan pernyataan Anas r.a.: “Beliau melarang …”]