Bab tentang penghapusan tanggungan akibat bencana
Bencana—bentuk jamak dari jāʾiḥah—adalah musibah yang menimpa buah-buahan hingga membinasakannya; istilah ini diambil dari kata al-jawḥ yang berarti pemusnahan sampai tuntas.
Apabila buah telah dijual setelah tampak tanda matangnya—ketika penjualannya sudah diperbolehkan—lalu ia terserang bencana dari langit yang merusaknya, sementara bencana dari langit ialah sesuatu yang tidak disebabkan tangan manusia, seperti angin, panas terik, kekeringan, hujan, hujan es, belalang dan sejenisnya, yaitu malapetaka besar yang menimpa buah-buahan hingga menghancurkannya; maka bila buah yang rusak itu telah dijual namun pembeli belum sempat mengambilnya hingga bencana datang dan memusnahkannya, pembeli berhak kembali kepada penjual untuk menagih harga yang telah dibayarkan. Hal ini berdasarkan hadis Jabir r.a. bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk menghapus tanggungan akibat bencana, diriwayatkan Muslim. Hadis tersebut menunjukkan bahwa buah yang rusak tetap menjadi milik penjual dan ia tidak berhak menuntut apa pun dari pembeli. Jika seluruh buah rusak, pembeli berhak menuntut kembali seluruh harga; jika hanya sebagian yang rusak, pembeli menuntut kepada penjual bagian harga yang sepadan dengan bagian yang rusak, sesuai keumuman hadis tersebut.