[dan menyia-nyiakan harta; padahal Nabi ﷺ telah melarang menyia-nyiakan harta.
Menurut pendapat terkuat di kalangan para ulama, diperbolehkan menjual tanaman yang dapat terus-menerus dipanen, seperti alfalfa (rumput pakan), sayur-sayuran daun, mentimun, dan terung; sehingga boleh menjual hasil petikan maupun tebasannya, baik yang sedang ada maupun yang akan datang.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Pendapat yang benar, tanaman-tanaman tersebut tidak termasuk dalam larangan Nabi ﷺ; akad atas hasil petikan yang sudah ada maupun yang belum ada tetap sah sampai kebun mentimun itu mengering, karena kebutuhan menuntut hal tersebut. Oleh karena itu, boleh menjual kebun mentimun tanpa pokoknya.”
Al-‘Allāmah Ibnu al-Qayyim rahimahullah menambahkan: “Beliau ﷺ hanya melarang penjualan buah-buahan yang penjualannya masih bisa ditangguhkan sampai tampak tanda matangnya; maka kebun mentimun tidak tercakup dalam larangan tersebut.”]