Kita juga mengambil pelajaran dari hadis ini bahwa seseorang tidak boleh mempertaruhkan hartanya dan menjerumuskannya ke dalam kerugian, sekalipun melalui suatu transaksi yang akibatnya tidak terjamin.
Dan setelah kita ketahui dari penjelasan terdahulu bahwa tidak boleh menjual buah sebelum tampak kematangannya, larangan tersebut berlaku apabila buah itu dijual terpisah dari pokoknya dengan syarat dibiarkan tetap (di atas pohon).
Adapun bila buah tersebut dijual bersama pokoknya, atau tanpa syarat dibiarkan tetap, maka hal itu dibolehkan; para fukaha’ – semoga Allah merahmati mereka – merincinya dalam tiga bentuk:
-
Bentuk pertama: bila buah dijual sebelum tampak kematangannya bersama pokoknya – yakni buah dijual bersama pohonnya – maka jual belinya sah dan buah itu masuk sebagai pengikut. Demikian pula jika tanaman hijau dijual bersama tanahnya, hal itu dibolehkan dan tanaman hijau tersebut menjadi pengikut akad.
-
Bentuk kedua: bila buah sebelum tampak kematangannya atau tanaman hijau dijual kepada pemilik pokok, yakni pemilik pohon atau pemilik tanah, hal itu juga dibolehkan; sebab dengan menjualnya kepada pemilik pokok berarti penyerahan kepada pembeli telah sempurna, karena ia sudah memiliki asal dan tempatnya. Dengan demikian akadnya sah. Namun terdapat perbedaan pendapat dalam bentuk ini, karena sebagian ulama memasukkannya ke dalam larangan umum menjual buah sebelum tampak kematangannya.
-
Bentuk ketiga: menjual buah sebelum tampak kematangannya dan tanaman sebelum bijinya mengeras dengan syarat dipetik atau ditebang segera, selagi keduanya masih dapat dimanfaatkan setelah dipetik. Larangan jual beli pada asalnya disebabkan kekhawatiran akan kerusakan atau serangan hama, dan kekhawatiran itu tidak ada pada sesuatu yang langsung dipetik. Akan tetapi, bila keduanya tidak bermanfaat setelah dipetik, maka jual belinya tidak sah, karena hal itu termasuk tindakan merusak.