hingga bijinya memutih dan aman dari hama; beliau melarang penjual dan pembeli.
Hadis ini menunjukkan larangan menjual tanaman ladang sebelum tampak tanda kematangannya; tanda kematangannya ialah ketika bijinya memutih, mengeras, dan aman dari hama.
Hikmah di balik larangan menjual buah sebelum tampak kematangannya serta larangan menjual tanaman sebelum bijinya mengeras adalah karena pada masa itu ia umumnya rentan terhadap serangan hama dan mudah rusak. Hal ini dijelaskan Nabi ﷺ dengan sabdanya, “Bagaimana pendapatmu jika Allah menahan buah itu; dengan apa salah seorang di antara kalian mengambil harta saudaranya?” Dan sabda beliau tentang bulir: “hingga bijinya memutih dan aman dari hama.” ‘Aah ah’ ialah penyakit atau hama yang menimpanya lalu merusaknya. Dalam larangan ini terdapat rahmat bagi manusia, penjagaan atas harta mereka, serta pencegahan perselisihan yang dapat berujung pada permusuhan dan kebencian.
Dari sini kita memahami terjaganya harta seorang muslim, sebab Nabi ﷺ bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika Allah menahan buah itu; dengan apa salah seorang di antara kalian menghalalkan harta saudaranya?” Ucapan ini merupakan peringatan dan ancaman bagi orang-orang yang menipu sesama untuk merampas harta mereka dengan berbagai cara. Hadis tersebut juga mendorong seorang muslim untuk menjaga hartanya dan tidak menyia-nyiakannya, karena Nabi ﷺ melarang pembeli membeli buah sebelum tampak kematangannya dan kecenderungan keselamatannya; sebab jika buah itu rusak padahal uangnya telah diserahkan, hartanya hilang dan sulit, bahkan mungkin mustahil, untuk ditarik kembali dari penjual.
Hadis mulia ini juga menunjukkan bahwa hukum dikaitkan dengan keadaan yang paling umum: kebanyakan buah sebelum tampak kematangannya mudah rusak, maka tidak boleh dijual; sedangkan setelah tampak kematangannya ia umumnya selamat, maka boleh dijual.