Bab: Hukum-Hukum Jual Beli Buah-Buahan
Yang dimaksud dengan buah-buahan adalah hasil yang berada pada pohon kurma dan pohon lainnya yang memang ditujukan untuk dimakan.
Apabila buah-buahan tersebut dijual tanpa disertakan pohonnya, maka jual beli itu tidak sah sebelum tampak tanda kematangannya. Sebab Nabi ﷺ bersabda, “Beliau melarang menjual buah-buahan sebelum tampak tanda kematangannya; beliau melarang penjual dan pembeli.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Rasulullah ﷺ melarang penjual agar tidak memakan harta orang lain secara batil, dan melarang pembeli karena ia turut membantu terjadinya pemakaian harta secara batil.
Dalam dua kitab Shahih disebutkan pula bahwa Nabi ﷺ melarang menjual buah-buahan sampai ia “tazhuu”. Ditanyakan, “Apakah ‘zuhuw’-nya itu?” Beliau menjawab, “Sampai buah itu memerah atau menguning.”
Larangan dalam dua hadis tersebut menuntut batalnya transaksi dan tidak sahnya jual beli.
Demikian pula tidak boleh menjual tanaman ladang sebelum bijinya mengeras, berdasarkan riwayat Muslim dari Ibnu ʿUmar bahwa Rasulullah ﷺ melarang menjual pohon kurma sebelum ia “tazhuu”, serta melarang menjual bulir