al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

namun apabila terdapat syarat yang menetapkan bahwa hal-hal tersebut mengikuti salah satu pihak saja, maka syarat itu wajib diterapkan; karena sabda Nabi ﷺ, “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka.”
Apabila seseorang menjual pohon kurma yang mayangnya telah diserbukkan, maka buahnya menjadi milik penjual; berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Siapa yang membeli pohon kurma setelah diserbukkan, maka buahnya menjadi milik penjualnya, kecuali bila pembeli mensyaratkannya,” (muttafaq ʿalayh). Penyerbukan itulah yang dimaksud dengan تأبير. Hukum yang sama berlaku pada pohon anggur, murbei, delima, dan sejenisnya: jika dijual setelah buahnya tampak, maka buah itu milik penjual; sedangkan sebelum penyerbukan pada kurma atau sebelum munculnya buah pada anggur dan selainnya, buah tersebut menjadi hak pembeli—berdasarkan mafhum hadits tentang pohon kurma dan dengan qiyās kepada selainnya.
Dari sini tampak kesempurnaan syariat Islam, kemampuannya menyelesaikan persoalan manusia, serta pemberiannya kepada setiap pemilik hak akan haknya tanpa kezhaliman dan tanpa menimbulkan mudarat bagi pihak lain; tidak ada satu masalah pun kecuali syariat telah menetapkan baginya solusi yang memadai, sarat maslahat dan hikmah—syariat dari Dzat Yang Mahabijaksana lagi Terpuji, yang mengetahui apa yang bermanfaat dan apa yang membahayakan hamba-Nya di setiap waktu dan tempat.
Benarlah firman Allah Yang Mahabesar: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil-amri di antara kalian. Jika kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir; yang demikian itu lebih baik dan lebih baik pula akibatnya.” Maka tidak ada yang dapat memutus sengketa di antara manusia, merealisasikan kemaslahatan, dan menenteramkan jiwa-jiwa yang beriman selain hukum Allah dan Rasul-Nya,

أما إذا وجد شرط يلحق هذه الأشياء بأحدهما دون الآخر وجب العمل به؛ لقوله ﷺ: "المسلمون على شروطهم". ومن باع نخلاً قد أبِّر طلعه؛ فثمره للبائع؛ لقول النبي ﷺ: "من ابتاع نخلاً بعد أن تؤبر؛ فثمرتها للذي باعها؛ إلا أن يشترطه المبتاع"، متفق عليه، والتأبير هو التلقيح، ومثل النخل في هذا الحكم شجر العنب والتوت والرمان، إذا بيع بعد ظهور ثمره؛ كان ثمره للبائع، وما قبل التأبير في النخل والظهور في العنب ونحوه يكون للمشتري؛ لمفهوم الحديث الشريف في النخل، وقياس غيره عليه. ومن هذا تفهم كمال هذه الشريعة الإسلامية، وحلها لمشاكل الناس، وأنها تعطي كل ذي حق حقه؛ من غير ظلم ولا إضرار بالآخرين؛ فما من مشكلة لا وضعت لها حلا كافيا، مشتملاً على المصلحة والحكمة، تشريع من حكيم حميد، يعلم ما يصلح عبادة وما يضرهم في كل زمان ومكان. وصدق الله العظيم حيث يقول: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً﴾ ؛ فلا يحسم النزاع بين الناس ويحقق المصالح ويقنع النفوس المؤمنة؛ إلا حكم الله ورسوله،

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie