Adapun jangka waktu dibolehkannya mengusap sepatu kulit, bagi orang yang mukim—atau orang yang bepergian namun jaraknya tidak membolehkan ia men-qasar salat—ialah satu hari satu malam. Sedangkan bagi musafir yang perjalanannya membolehkan qasar, jangka waktunya adalah tiga hari tiga malam. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Bagi musafir (boleh mengusap) tiga hari tiga malam, dan bagi orang yang mukim satu hari satu malam.”
Permulaan perhitungan masa tersebut, dalam kedua keadaan di atas, dimulai sejak seseorang berhadats setelah memakai sepatu kulit; karena hadatslah yang mewajibkan wudu, dan karena kebolehan mengusap baru berlaku setelah hadats terjadi. Dengan demikian, awal masa terhitung sejak timbulnya kebolehan mengusap. Sebagian ulama berpendapat bahwa awal masa dihitung sejak pertama kali ia mengusap setelah berhadats.
Syarat-syarat mengusap sepatu kulit dan yang sejenisnya:
- Disyaratkan ketika seseorang mengenakan sepatu kulit, kaus kaki, atau yang semisalnya, ia berada dalam keadaan suci dari hadats. Dalam Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, dan kitab-kitab lainnya disebutkan bahwa Nabi ﷺ berkata kepada seseorang yang hendak melepas kedua sepatu kulit beliau ketika beliau sedang berwudu, “Biarkan keduanya, karena aku memasukkannya dalam keadaan suci.” Demikian pula hadis, “Kami diperintahkan mengusap sepatu kulit apabila kami memakainya dalam keadaan suci.” Kedua hadis ini secara jelas menunjukkan bahwa kesucian saat mengenakannya merupakan syarat. Jika seseorang memakainya dalam keadaan berhadats, maka tidak sah mengusapnya.