Bab tentang Hukum Jual-Beli Aset Pokok
Aset pokok yang dimaksud ialah rumah, tanah, pepohonan, serta segala sesuatu yang mengikuti aset tersebut ketika dijual dan masih berkaitan dengannya; maka semua itu menjadi hak pembeli. Adapun yang tidak mengikutinya, tetap berada dalam kepemilikan penjual. Dengan mengetahui hal ini sengketa antara kedua belah pihak dapat diselesaikan dan masing-masing mengetahui hak serta kewajibannya, karena agama kita tidak meninggalkan satu pun perkara yang bermanfaat bagi kita atau yang membahayakan kita kecuali telah dijelaskannya. Apabila agama ini diterapkan dan hukum-hukumnya dilaksanakan, tidak tersisa ruang bagi perselisihan dan pertengkaran. Termasuk di dalamnya persoalan yang sedang kita bahas: seseorang bisa saja menjual sebagian hartanya, sementara pada barang itu terdapat kelengkapan, pelengkap, fasilitas, atau hasil tambahan yang melekat maupun terpisah. Terjadilah perbedaan pendapat di antara dua pihak: siapakah yang berhak atas kelengkapan tersebut? Untuk memutuskan perkara ini, para ahli fikih memasukkannya ke dalam satu bab dalam fikih Islam yang mereka sebut “Bab Jual-Beli Aset Pokok dan Buahnya”, di mana mereka menjelaskannya.
Apabila seseorang menjual sebuah rumah, maka jual-belinya mencakup bangunan dan atapnya, karena keduanya termasuk makna kata “rumah”. Jual-belinya juga mencakup segala sesuatu yang melekat padanya dan bermanfaat baginya, seperti pintu-pintu yang terpasang, tangga, rak-rak yang dipakukan, perangkat yang dipasang di dalamnya seperti alat pengangkat (lift), peralatan listrik, lampu gantung untuk penerangan, serta tangki-tangki.