[Termasuk transaksi ribawi lainnya adalah jual beli rekayasa hutang-tunai, yakni seseorang menjual suatu barang kepada orang lain dengan harga tangguh, kemudian ia membeli kembali barang tersebut secara tunai dengan harga yang lebih rendah daripada harga tangguh tadi. Transaksi ini dinamakan demikian karena pembeli barang secara tangguh mengambil gantinya berupa uang kontan yang ada. Jual beli dengan pola seperti ini hanyalah siasat untuk menempuh riba, dan telah datang larangan terhadapnya dalam banyak hadis dan atsar, di antaranya sabda Nabi ﷺ: “Apabila kalian melakukan jual beli rekayasa hutang-tunai, sibuk dengan ekor-ekor sapi, rela dengan bercocok tanam, dan meninggalkan jihad, Allah akan menimpakan kepada kalian kehinaan yang tidak akan Dia angkat sampai kalian kembali kepada agama kalian,” (HR. Abu Dawud). Beliau ﷺ juga bersabda: “Akan datang kepada manusia suatu masa di mana mereka menghalalkan riba melalui jual beli.”
Maka berhati-hatilah agar riba tidak masuk ke dalam transaksi kalian dan tidak bercampur dengan harta kalian; karena memakan dan melakukan riba termasuk dosa besar paling berat. Tidaklah riba dan zina tampak pada suatu kaum melainkan kemiskinan, penyakit-penyakit yang sulit diobati, dan kezaliman penguasa akan tampak di tengah-tengah mereka. Riba menghancurkan harta dan menghapus keberkahannya.
Allah sungguh telah memperkeras ancaman terhadap pemakan riba, menjadikan perbuatan itu di antara keburukan yang paling keji dan dosa besar terbesar, menjelaskan hukuman bagi rentenir di dunia dan di akhirat, serta memberitakan bahwa ia berada dalam peperangan dengan Allah dan Rasul-Nya. Hukumannya di dunia ialah dihapusnya keberkahan harta dan dijadikannya harta itu rentan rusak dan lenyap; betapa sering kalian mendengar tentang lenyapnya harta yang melimpah karena kebakaran, tenggelam, atau banjir, sehingga para pemiliknya menjadi fakir di tengah-tengah manusia,]