-
Allah ﷻ berfirman: ﴿وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا﴾, artinya: tinggalkanlah. Ini adalah perintah untuk meninggalkan riba, dan perintah menunjukkan kewajiban; maka siapa pun yang tetap melakukan riba berarti telah durhaka kepada perintah Allah.
-
Allah ﷻ juga mengumumkan perang terhadap orang yang tidak berhenti bertransaksi riba. Dia berfirman: ﴿فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا﴾—yakni jika kalian tidak meninggalkan riba—﴿فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ﴾, yaitu ketahuilah bahwa kalian sedang memerangi Allah dan Rasul-Nya.
-
Allah ﷻ menyebut pelaku riba sebagai orang zalim, sebagaimana firman-Nya: ﴿فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ﴾.
Termasuk transaksi ribawi adalah pinjaman berbunga: seseorang meminjami orang lain sesuatu dengan syarat dikembalikan lebih banyak, atau menyerahkan sejumlah uang dengan syarat dikembalikan lebih besar menurut persentase tertentu—inilah yang dipraktikkan di bank-bank dan merupakan riba yang jelas. Bank membuat kontrak pinjaman dengan para pihak yang membutuhkan: para pedagang, pemilik pabrik, pengusaha, dan beragam profesi lainnya. Bank menyerahkan sejumlah uang dengan imbalan bunga yang telah ditetapkan dalam persen, dan persentase ini bahkan bertambah ketika terjadi keterlambatan pembayaran pada waktu yang ditentukan. Dengan demikian berkumpullah dua jenis riba sekaligus: riba kelebihan dan riba penangguhan.
Transaksi ribawi lainnya adalah penempatan dana berbunga di bank, yaitu deposito berjangka. Bank memanfaatkan dana tersebut hingga jatuh tempo, lalu memberikan kepada pemiliknya bunga tetap dengan persentase tertentu, misalnya sepuluh persen atau lima persen.