agar dirinya selamat—agamanya tetap terjaga, dan ia terhindar dari azab Allah yang dijanjikan-Nya kepada para pelaku riba. Tidak boleh pula meniru orang lain dalam urusan ini tanpa ilmu, terlebih pada zaman kita sekarang di mana banyak orang tidak lagi peduli dari mana datangnya penghasilan. Nabi ﷺ telah mengabarkan bahwa di akhir zaman riba akan merajalela; siapa yang tidak memakannya secara langsung pun akan terkena debunya.
Salah satu praktik riba kontemporer ialah menggulung utang orang yang kesulitan: ketika jatuh tempo tetapi ia belum mampu melunasi, jumlah utangnya ditambah dengan nominal atau persentase tertentu sesuai lamanya penundaan. Inilah riba jahiliah dan haram menurut ijmak kaum muslimin. Allah Taʿala berfirman: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ﴾.
Dalam ayat mulia ini terdapat beberapa ancaman bagi pelaku riba jenis tersebut:
- Allah ﷻ memanggil hamba-Nya dengan sebutan orang-orang beriman—﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا﴾—dan berfirman: ﴿إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ﴾; ini menunjukkan bahwa memakan riba tidak pantas bagi seorang mukmin.
- Allah ﷻ berfirman: ﴿اتَّقُوا اللَّهَ﴾; ini menegaskan bahwa orang yang bertransaksi riba tidak bertakwa kepada Allah dan tidak takut kepada-Nya.