maka tidak boleh menjual barang takaran dengan sejenisnya secara pukul rata, dan tidak boleh pula menjual barang timbangan dengan sejenisnya secara pukul rata; karena tidak diketahui kesetaraan, sedangkan ketidaktahuan akan kesetaraan sama dengan mengetahui adanya selisih.
Selanjutnya, ṣarf adalah menukar mata uang dengan mata uang, baik sejenis maupun berbeda, dan baik uang itu berupa emas, perak, ataupun uang kertas yang digunakan pada masa kini—semuanya dihukumi seperti emas atau perak, karena sama-sama mengandung ‘illat riba, yakni sifat sebagai alat tukar (thamaniyyah). Apabila uang ditukar dengan sejenisnya—seperti emas dengan emas, perak dengan perak, atau uang kertas dengan sejenisnya, misalnya dolar dengan dolar, atau riyal kertas Saudi dengan riyal Saudi—maka diwajibkan dua hal: kesetaraan jumlah dan serah-terima tunai di majelis.
Namun bila uang ditukar dengan uang yang berbeda jenis—seperti riyal kertas Saudi dengan dolar Amerika, atau emas dengan perak—maka yang wajib hanya satu, yaitu kontan dan saling serah-terima di majelis, sedangkan perbedaan jumlah dibolehkan. Demikian pula, bila perhiasan emas dijual dengan dirham perak atau dengan uang kertas, wajib dilakukan secara kontan dan saling serah-terima di majelis; demikian pula jika perhiasan perak dijual dengan emas, misalnya.
Adapun bila perhiasan emas atau perak dijual dengan perhiasan atau mata uang dari jenis yang sama—misalnya perhiasan emas ditukar dengan emas, atau perhiasan perak dengan perak—maka dua syarat wajib dipenuhi: kesetaraan berat serta kontan dan saling serah-terima di majelis.
Bahaya riba amat besar; seseorang tidak dapat selamat darinya kecuali dengan mengetahui hukum-hukumnya. Barang siapa tidak mampu memahaminya sendiri, wajib baginya bertanya kepada para ulama. Ia tidak boleh melakukan suatu transaksi sebelum yakin bahwa transaksi tersebut bersih dari riba, agar dirinya selamat.