Maka berdasarkan hal itu, setiap benda yang memiliki kesamaan dengan enam komoditas yang disebut secara nash dalam hal terpenuhinya ‘illat tersebut—yakni berupa makanan yang ditakar ataupun makanan yang ditimbang, atau terpenuhi padanya ‘illat sebagai alat tukar bila ia termasuk mata uang—maka padanya berlaku hukum riba. Apabila bersama ‘illat itu juga terdapat kesatuan jenis, seperti menjual gandum dengan gandum, maka haram adanya kelebihan maupun penangguhan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam; sama dengan sama, tunai secara langsung.” (HR. Muslim dan Abu Dawud).
Makna perkataan beliau “tunai secara langsung” ialah: kontan, telah diterima di majelis sebelum salah satu pihak berpisah dari yang lain. Adapun bila ‘illat dan jenisnya berbeda, maka kedua hal—kelebihan maupun penangguhan—boleh, seperti emas dengan gandum, atau perak dengan jelai.
Selanjutnya, ketahuilah bahwa tidak boleh menjual barang yang biasa ditakar dengan sejenisnya kecuali dengan takaran, dan tidak boleh menjual barang yang biasa ditimbang dengan sejenisnya kecuali dengan timbangan; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Emas dengan emas harus ditimbang setimbang, perak dengan perak harus ditimbang setimbang; gandum dengan gandum harus ditakar setakar, dan jelai dengan jelai harus ditakar setakar.” Karena apa saja yang dipertukarkan tanpa standar syar‘i tidak dapat dipastikan kesetaraannya, maka tidak boleh menjual barang takaran