[…jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam; sama dengan sama, tunai secara langsung.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim. Hadis ini menunjukkan haramnya menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya, tunai, seimbang sepenuhnya; juga haram menjual gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma—dengan seluruh jenisnya—dan garam dengan garam, kecuali bila setara: sama dengan sama, seimbang sepenuhnya, tunai.
Kepada enam barang ini diqiyaskan setiap barang lain yang memiliki sebab hukum yang sama, sehingga kelebihan di dalamnya diharamkan menurut mayoritas ulama, meskipun mereka berbeda pendapat dalam menentukan sebab tersebut.
Pendapat yang sahih menyatakan bahwa sebab pada dua logam mata uang itu adalah sifatnya sebagai alat tukar; maka diqiyaskan kepadanya segala sesuatu yang dijadikan alat tukar, seperti uang kertas yang digunakan pada masa kini. Karena itu, haram adanya kelebihan apabila sebagian uang tersebut diperjualbelikan dengan sebagian lainnya sementara jenisnya sama, misalnya sama-sama diterbitkan oleh satu negara.
Adapun pendapat yang sahih tentang sebab pada empat jenis sisanya—gandum, jelai, kurma, dan garam—adalah takaran atau timbangan disertai sifatnya sebagai makanan; maka hukum ini meluas kepada setiap barang yang memenuhi sebab tersebut, yakni yang ditakar atau ditimbang serta merupakan makanan, sehingga haram padanya riba kelebihan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah—rahimahullah—berkata: “Sebab pengharaman riba kelebihan adalah takaran atau timbangan bersamaan dengan (sifat) sebagai makanan; inilah riwayat dari Ahmad.” Selesai.]