[Pertama: mengubah utang menjadi beban yang lebih berat. Inilah asal-muasal riba pada masa Jahiliah: seseorang mempunyai piutang yang bertempo pada orang lain. Ketika jatuh tempo ia berkata, “Apakah engkau akan melunasi atau menambahkannya?” Jika si debitur melunasi, selesai; jika tidak, si kreditur menambah tempo sekaligus nominalnya, sehingga utang itu berlipat ganda pada diri debitur. Allah mengharamkan hal ini dengan firman-Nya, “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesempitan, maka berilah tangguh sampai ia lapang.” Karena itu, bila jatuh tempo dan si pengutang benar-benar kesulitan, tidak boleh membalik utang atasnya, bahkan wajib menangguhkannya. Jika ia mampu, ia wajib membayar; tidak ada alasan menambah utang, baik ia lapang maupun sempit.
Jenis kedua dari riba penangguhan: yaitu jual beli dua jenis barang yang memiliki sebab riba kelebihan lalu penyerahan keduanya atau salah satunya ditangguhkan; seperti menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, serta garam dengan garam. Demikian pula menjual satu jenis dengan jenis yang sama dari keenam barang itu secara tempo. Apa saja yang serupa dengan keenam barang tersebut dalam sebab hukumnya diperlakukan sama, dan penjelasannya akan datang.
Penjelasan riba kelebihan:
Riba kelebihan diambil dari kata al-fadhl (kelebihan), yakni tambahan pada salah satu barang tukar.
Syariat menegaskan keharamannya pada enam barang: emas, perak, gandum, jelai, kurma, dan garam. Jika salah satu dari enam barang ini dijual dengan sesamanya, setiap selisih di antara keduanya hukumnya haram menurut kesepakatan, berdasarkan hadis ‘Ubadah bin ash-Shamit —Allah meridai beliau— yang marfu’: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai