al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

[bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah, karena mereka memungut riba padahal telah dilarang darinya, serta karena mereka memakan harta orang dengan cara batil—Kami pun menyiapkan bagi orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih.]
[Hikmah pengharaman riba adalah bahwa di dalamnya terdapat perbuatan memakan harta manusia tanpa hak; sebab rentenir mengambil kelebihan tersebut sementara pihak yang membayar tidak memperoleh balasan apa pun. Di dalamnya juga terdapat bahaya bagi fakir dan orang-orang yang membutuhkan, yakni dengan melipatgandakan utang mereka ketika mereka tidak mampu melunasinya. Selain itu, riba memutus kebaikan di antara manusia, menutup pintu pinjaman kebajikan, dan membuka pintu pinjaman berbunga yang memberatkan pundak si miskin. Ia pun mengakibatkan mandeknya usaha, perdagangan, kerajinan, dan industri—padahal kemaslahatan dunia tidak akan tegak kecuali dengannya—karena ketika sang rentenir dapat menambah hartanya melalui riba tanpa jerih payah, ia tidak lagi mencari jalan lain yang menuntut kerja keras. Allah Ta‘ala telah menetapkan bahwa interaksi manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka didasarkan pada prinsip setiap orang memperoleh manfaat dari yang lain sebagai imbalan atas suatu pekerjaan yang ia lakukan atau barang yang ia serahkan. Riba sama sekali kosong dari prinsip itu; ia hanyalah penyerahan uang yang kembali berlipat kepada pemberi tanpa imbalan barang maupun jasa.]
[Secara bahasa, riba berarti “tambahan”. Menurut syariat, ia adalah tambahan yang terjadi pada benda-benda tertentu. Riba terbagi menjadi dua: riba penangguhan dan riba kelebihan.]
[Penjelasan riba penangguhan: Istilah ini berasal dari kata an-nas’, yang berarti penundaan. Ia terbagi menjadi dua jenis:]

لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيراً وَأَخْذِهِمُ الرِّبا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَاباً أَلِيماً﴾ . والحكمة في تحريم الربا: أن فيه أكلاً لأموال الناس بغير حق؛ لأن المرابي يأخذ منهم الربا من غير أن يستفيدوا شيئا في مقابلة، وأن فيه إضرار بالفقراء والمحتاجين بمضاعفة الديون عليهم عند عجزهم عن تسديدها، وأن فيه قطعا للمعروف بين الناس، وسدًّا لباب القرض الحسن، وفتحا لباب القرض بالفائدة التي تثقل كاهل الفقير، وفيه تعطيل للمكاسب والتجارات والحرف والصناعات التي لا تنتظم مصالح العالم إلا بها؛ لأن المرابي إذا تحصل على زيادة ماله بواسطة الربا بدون تعب؛ فلن يلتمس طرقا أخرى للكسب الشاق، والله تعالى جعل طريق تعامل الناس في معايشهم قائما على أن تكون استفادة كل واحد من الآخر في مقابل عمل يقوم به نحوه أو عين يدفعها إليه، والربا خال عن ذلك؛ لأنه عبارة عن إعطاء المال مضاعفا من طرف لآخر بدون مقابلة من عين ولا عمل. والربا في اللغة معناه الزيادة، وهو في الشرع زيادة في أشياء مخصوصة، وينقسم إلى قسمين: ربا النسيئة، وربا الفضل. بيان ربا النسيئة: وربا النسيئة مأخوذ من النسء، وهو التأخير. وهو نوعان:

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie