[…kedua sepatu kulit.
Imam an-Nawawi berkata, “Riwayat tentang mengusap sepatu kulit diceritakan oleh orang-orang yang tak terhitung jumlahnya dari kalangan sahabat.”
Imam Ahmad menuturkan, “Aku sama sekali tidak ragu tentang (sahnya) mengusap sepatu kulit; ada empat puluh hadis dari Nabi ﷺ mengenai hal ini.”
Ibnul-Mubarak dan selainnya berkata, “Dalam masalah mengusap sepatu kulit tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para sahabat; hukumnya boleh.”
Ibnu al-Mundzir dan yang lainnya menukil ijmaʿ para ulama atas kebolehannya, dan hal ini disepakati oleh Ahlus Sunnah wal Jamaah; berbeda halnya dengan para ahli bidah yang tidak menganggapnya sah.
Adapun hukum mengusap sepatu kulit: ia merupakan suatu keringanan; melakukannya lebih utama daripada melepas sepatu lalu membasuh kedua kaki, karena menerima keringanan dari Allah ﷿. Nabi ﷺ pun tidak pernah memaksakan diri melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keadaan kedua kakinya: bila keduanya berada di dalam sepatu kulit, beliau mengusap sepatu kulit; dan bila keduanya terbuka, beliau membasuh kedua kaki. Maka tidak disyariatkan memakai sepatu kulit hanya agar bisa diusap.]