[beliau ﷺ mengabarkan bahwa satu dirham hasil riba lebih berat dosanya daripada tiga puluh tiga zina di dalam Islam—atau tiga puluh enam zina—dan bahwa riba memiliki tujuh puluh dua pintu; yang paling ringan setara dengan seorang lelaki yang meniduri ibunya.
Syekh al-Islâm Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Pengharaman riba lebih keras daripada pengharaman maysir, yaitu judi; karena rentenir telah mengambil kelebihan yang pasti dari orang yang membutuhkan, sedangkan penjudi bisa saja memperoleh kelebihan dan bisa juga tidak. Maka riba adalah kezaliman yang nyata, karena di dalamnya si kaya berkuasa atas si miskin. Berbeda dengan judi: orang miskin bisa saja mengambil harta orang kaya, dan kedua penjudi boleh jadi sama-sama kaya atau sama-sama miskin. Judi memang termasuk memakan harta dengan cara batil dan hukumnya haram, tetapi ia tidak memuat kezaliman dan mudarat terhadap orang yang membutuhkan sebagaimana riba. Dan telah maklum bahwa menzalimi orang yang membutuhkan lebih besar dosanya daripada menzalimi orang yang tidak membutuhkan.” Selesai.
Memakan riba juga merupakan salah satu sifat kaum Yahudi yang karenanya mereka pantas menerima laknat yang kekal dan terus-menerus. Allah Ta‘ala berfirman, “Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi itu, Kami haramkan bagi mereka beberapa makanan yang baik-baik yang sebelumnya dihalalkan …”]