perselisihan, serta terhindar dari sengketa yang kerap muncul di antara manusia lantaran meremehkan penyerahan barang, tidak meneliti barang yang dibeli, tidak menyempurnakan penerimaannya, sementara tanggung jawab penjual telah terputus karenanya. Inilah ketentuan yang semestinya dipatuhi dan diterapkan seorang muslim dalam setiap transaksi.
Banyak orang pada masa kini meremehkan pengambilan barang; mereka sudah memperlakukannya sebelum penyerahan sah secara syar‘i, sehingga melanggar larangan Rasulullah ﷺ. Akibatnya mereka terjerumus ke dalam pertikaian dan perdebatan, atau menyesal ketika hakikat barang itu tersingkap sedangkan mereka telah telanjur terikat, sehingga tidak dapat melepaskan diri kecuali melalui perkara pengadilan dan adu argumen. Demikianlah, siapa pun yang menyelisihi perintah Rasul ﷺ pasti akan menyesal dan mengalami kesulitan.
Di antara ajaran yang dianjurkan dan ditekankan Rasul ﷺ ialah kesediaan salah satu pihak untuk membatalkan jual-beli bagi pihak yang menyesal, kebutuhannya terhadap barang hilang, atau kesulitan membayar harga. Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa membatalkan (jual-beli) untuk seorang muslim, Allah akan menghapus kesulitannya pada Hari Kiamat.” Iqālah berarti membatalkan akad, sehingga masing-masing pihak kembali memperoleh apa yang menjadi haknya tanpa tambah atau kurang. Hal itu merupakan hak seorang muslim atas saudaranya ketika diperlukan; ia termasuk muamalah yang baik dan konsekuensi dari persaudaraan iman.