, misalnya ia hanya menghitung karung-karung, paket-paket, atau peti-peti itu sementara barang-barang tersebut masih berada di tempat penjual, lalu ia pergi dan menjualnya kepada orang lain. Hal seperti ini belum dianggap sebagai penyerahan yang sah yang membolehkan pembeli memperlakukan barang tersebut.
Apabila engkau bertanya, “Penyerahan sah seperti apa yang mengizinkan pembeli memperlakukan barang?” Jawabnya, cara penyerahan barang berbeda-beda sesuai jenisnya; tiap jenis memiliki cara penyerahan yang cocok. Bila barang yang dijual termasuk yang ditakar, penyerahannya dilakukan dengan menakarnya; bila ia termasuk yang ditimbang, penyerahannya dengan menimbang; bila ia tergolong yang dihitung, penyerahannya dengan menghitung; bila ia diukur panjangnya, penyerahannya dengan mengukur, disertai pemindahan barang tersebut ke tempat pembeli. Barang seperti pakaian, hewan, dan kendaraan, penyerahannya dengan memindahkannya ke tempat pembeli. Barang yang dapat dipegang tangan, seperti perhiasan atau buku, penyerahan terjadi ketika pembeli mengambil dan menggenggamnya. Adapun barang yang tidak dapat dipindahkan dari tempatnya—seperti rumah, tanah, atau buah-buahan yang masih di atas pohon—penyerahan sah tercapai dengan takhliyyah, yakni penjual membiarkan pembeli menguasainya dan memberi keleluasaan kepadanya untuk bertindak selaku pemilik; penyerahan rumah dan sejenisnya dapat dilakukan dengan membuka pintunya atau menyerahkan kuncinya.
Telah berlalu beberapa hadis yang melarang melakukan transaksi atas barang sebelum penyerahan sah secara syar‘i, karena di dalam larangan itu terdapat maslahat bagi pembeli maupun penjual—yakni memutus