[Ibn ‘Abbās – semoga Allah meridai beliau – berkata, “Menurutku, selain makanan pun sama hukumnya.” Maksudnya, barang selain makanan juga terkena larangan itu. Hal ini bahkan ditegaskan secara gamblang, sebagaimana riwayat Imam Aḥmad, “Apabila engkau membeli sesuatu, maka jangan engkau menjualnya sebelum engkau menerimanya.” Abu Dāwud meriwayatkan, “Beliau melarang menjual barang-barang di tempat barang itu dibeli sampai pedagang memindahkannya ke tempat mereka.”
Syekh al-Islām Ibn Taymiyyah dan muridnya Ibn al-Qayyim—semoga Allah merahmati keduanya—menjelaskan, “Sebab hukum larangan menjual sebelum serah terima adalah ketidakmampuan pembeli untuk mengambil barang; karena penjual bisa saja menyerahkannya dan bisa juga tidak. Terlebih apabila ia melihat pembeli sudah mendapat untung, ia akan berusaha membatalkan akad—baik dengan mengingkari maupun dengan tipu muslihat untuk memfasakhnya. Larangan mengambil laba atas sesuatu yang belum dijamin makin menegaskan hal ini.” Selesai.
Karena itu kaum Muslimin wajib memegang ketentuan ini: apabila seorang Muslim membeli suatu barang, ia tidak boleh melakukan tindakan apa pun—menjual atau bentuk transaksi lain—sebelum menerimanya secara sempurna. Inilah perkara yang kerap diremehkan atau diabaikan banyak orang; mereka membeli barang lalu menjualnya kembali sebelum menerimanya sama sekali, atau baru menerimanya sebagian yang tidak dianggap sebagai penyerahan sah.]