[Bab tentang hukum bertindak atas barang sebelum diterima dan tentang pembatalan akad (iqalah)
Dalam bab ini, insya Allah, kita akan membahas ketentuan bertindak atas barang yang dijual sebelum diterima—mana yang sah dan mana yang tidak—serta penjelasan tentang apa saja yang sudah dianggap sebagai penyerahan (qabḍ) yang sah dan apa yang belum dianggap sah.
Ketahuilah, tidak sah melakukan tindakan apa pun terhadap barang yang dibeli sebelum diterima apabila barang itu diperjualbelikan berdasarkan takaran, timbangan, hitungan, atau ukuran; hal ini disepakati oleh para imam. Demikian pula, menurut pendapat terkuat di kalangan ulama, larangan itu berlaku pula untuk selain jenis-jenis tersebut. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ: “Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya sebelum ia menyempurnakannya (menerimanya).” Riwayat ini disepakati Bukhari dan Muslim. Dalam lafaz lain: “sebelum ia menerimanya,” dan dalam riwayat Muslim: “hingga ia menakarnya.”]