sebab turunnya keberkahan, dan bahwa kedustaan termasuk sebab terhapusnya berkah; harga yang sedikit namun disertai kejujuran akan Allah berkahi, sedangkan harga yang besar tetapi dibangun di atas dusta, berkahnya terhapus dan tidak ada kebaikan di dalamnya.
Kelima: hak pilih karena cacat, yaitu hak yang diberikan kepada pembeli karena adanya cacat pada barang yang tidak diberitahukan penjual atau tidak diketahui penjual, tetapi ternyata sudah ada sebelum transaksi. Patokan cacat yang menimbulkan hak pilih adalah apa saja yang secara umum menurunkan nilai barang atau merusak zat barang itu sendiri. Penentuan hal ini dikembalikan kepada para pedagang terpercaya; apa yang mereka anggap cacat, hak pilih berlaku karenanya, dan apa yang tidak mereka anggap cacat yang menurunkan nilai atau zat barang, tidak dianggap. Bila pembeli mengetahui cacat itu setelah akad, ia berhak memilih: melanjutkan jual beli dan meminta kompensasi cacat—yaitu selisih antara nilai barang dalam keadaan sempurna dan nilainya ketika cacat—atau membatalkan jual beli, mengembalikan barang, dan mengambil kembali harga yang telah ia bayarkan kepada penjual.
Keenam: yang disebut hak pilih karena penjelasan harga, yaitu ketika seseorang menjual barang dengan harga sama seperti modal yang ia keluarkan lalu ia menyebutkan jumlahnya, ternyata penjelasannya tidak sesuai kenyataan—misalnya harga modal sebenarnya lebih tinggi atau lebih rendah dari yang ia sebutkan—atau ia berkata: “Aku memasukkan engkau sebagai mitra dalam barang ini dengan modalku,” atau ia berkata: “Aku menjual kepadamu barang ini dengan laba sekian di atas modalku,”