[olah barang itu baik; penjual, dengan tipuan (tadlîs)nya, menjerumuskan pembeli ke dalam kegelapan sehingga ia tidak dapat melihat keadaan barang dengan jelas. Tadlîs ini terbagi menjadi dua:
Jenis pertama: menyembunyikan cacat barang.
Jenis kedua: menghias dan memperindahnya dengan sesuatu yang menaikkan harganya.
Tadlîs hukumnya haram, dan syariat memberi hak kepada pembeli untuk mengembalikan barang, karena ia telah mengeluarkan uangnya berdasarkan sifat yang tampak yang diperlihatkan penjual kepadanya; seandainya ia tahu bahwa kenyataannya tidak demikian, ia tentu tidak akan membayar.
Di antara contoh tadlîs yang disebutkan ialah tashriyah pada kambing, sapi, dan unta, yakni menahan air susunya di ambing saat hendak dijual sehingga pembeli mengira hewan itu selalu banyak susu. Nabi ﷺ bersabda, “Janganlah kalian menahan susu unta dan kambing. Barang siapa membelinya, ia memiliki dua pilihan setelah memerahnya: jika ia mau, ia menahannya; dan jika ia mau, ia mengembalikannya bersama satu takaran (sekitar tiga kilogram) kurma.”
Contoh tadlîs lain: mempercantik rumah yang cacat untuk menipu pembeli atau penyewa; mempermak mobil agar tampak seperti belum pernah dipakai demi menipu pembeli; dan berbagai bentuk tadlîs lainnya.
Seorang Muslim wajib jujur dan menjelaskan keadaan sebenarnya. Nabi ﷺ bersabda, “Penjual dan pembeli memiliki hak khiyâr selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya jujur dan menjelaskan, transaksi mereka diberkahi; namun jika mereka berdusta dan menyembunyikan, keberkahan transaksi mereka dihapus.” Beliau ﷺ menegaskan bahwa kejujuran dalam jual beli merupakan—]